NGANJUK. Untuk pertama kalinya Siswi SMP Negeri 1 Ngluyu , Kabupaten Nganjuk menoreh prestasi tingkat kabupaten Nganjuk. Deby Lituhayu Adi Putri, meraih Juara 1 dalam lomba menulis Essai yang diadakan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke 62. Lomba yang mengambil Tema Kepastian hukum, Humanisme menuju pemulihan ekonomi dengan subtema Restorative Justice dan Rehabilitasi Narkotika ini, diikuti siswa siswi dari Jenjang SMP dan SMA Se Kabupaten Nganjuk ini dmulai sejak tanggal 5 hingga 15 Juli 2022.
Selasa (20/7/2022) bertempat di SMAN 2 Nganjuk, Penilaian Lomba dilakukan dengan menggunakan 2 tahapan penilaian berupa babak Penyisihan dan final yang dilaksanakan secara Luring melalui Presentasi karya di di depan juri yang berasal dari Kejaksaan Negeri Nganjuk . Dari penilaian dewan juri, SMPN 1 Ngluyu mampu bersaing 5 Finalis dan meraih juara 1 tingkat SMP disusul Juara 2 SMP 1 Nganjuk, Juara 3 SMP 4 Nganjuk, Juara harapan 1 SMP 1 Loceret, Juara harapan 2 SMP 1 Tanjung Anom, dan Juara Harapan 3 SMP 1 Sukomoro.
Kepala sekolah SMPN Ngluyu Tri Cahyono BS, S.Pd mengaku bangga dan bahagia atas pencapaian siswanya dikancah komptesisi tingkat kabupaten mengingat sekolahnya yang berada di wilayah terpencil paling utara selama ini minim sekali bahkan “tertidur”dalam meraih prestasi.
“Selamat untuk Deby Lituhayu Adi Putri yang sudah berhasil meraih juara 1 pada Lomba Menulis Essai tingkat SMP-SMA se kabupaten nganjuk, pertahankan dan tingkatkan terus prestasi yang sudah didapatkan sebagai motivasi bagi siswa yang lain, sekaligus mengangkat marwah sekolah terus melambung di kancah yang lebih baik lagi, ” ungkap Kepala Sekolah yang belum genap 6 bulan bertugas di SMPN 1 Ngluyu ini bangga.
Dalam presentasi didepan dewan juri, Siswi SMPN 1 Ngluyu ini mengaku mengusung tema bengkel problematik siswa sebagai impementasi restorative justice berbasis sekolah yang langsung memaparkan contoh kasus pencurian seragam yang dilakukan oleh siswa yang terjadi di sekolahnya.
lebih lanjut Deby bengkel problematik ini menerapkan langkah-langkah diantaranya pertama dengan melibatkan mediator yang memberikan kesempatan untuk menceritakan kejadian baik dari pelaku, korban dan saksi. kedua, musyawarah orangtua pelaku dan korban. ketiga, Pelaku dibimbing dan lebih didekati agar merasa diperhatikan supaya perilaku negatif dalam siswa berangsur-angsur pulih.
Ditambahkannya, diharapkan hasil penulisan ini dapat sebagai bahan pertimbangan dalam penerapan restorative justice sebagai bentuk bentuk penanganan problematik siswa di sekolah. Selain itu juga sebagai implementasi restorative justice untuk menangani kasus siswa, sehingga mampu menemukan solusi terbaik dan memulihkan kembali perilaku positif siswa.(ansy)